Kepolisian Amankan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa
Jakarta – Kepolisian telah mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Aksi Kekerasan Seksual di Jagakarsa
Insiden kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera turun ke lokasi kejadian di Jagakarsa. Mereka didampingi oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar.
Anak yang diduga sebagai pelaku yang masih berstatus di bawah umur kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
Tindak Lanjut Penyelidikan
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka akan mencari alat bukti yang kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak tersebut.
Penyidik juga mengapresiasi kerjasama dari Ketua RT dan warga setempat dalam proses penanganan kasus ini. Anak yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual telah diserahkan ke penyidik, dan laporan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi di Jagakarsa. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini mendapatkan penyelesaian yang sesuai.
