MBG Ciptakan Ekosistem Kerja Baru hingga ke Pelosok Negeri
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya sekadar program makan siang, tetapi juga telah menciptakan ekosistem kerja baru di seluruh pelosok negeri. Menurut Tenaga Ahli Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Karimah Muhammad, MBG melibatkan 28.390 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan lebih dari 1,1 juta penjamah makanan, pengemudi, petugas kebersihan, keamanan, dan lapangan, yang seluruhnya menggantungkan penghasilan pada keberlangsungan SPPG.
Kementerian Agama Ingatkan Verifikasi Arah Kiblat
Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk memverifikasi arah kiblat pada 15-16 Juli 2026 seiring dengan fenomena Rashdul Qiblat, di mana matahari tepat berada di atas Kakbah. Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa menentukan arah kiblat dapat dilakukan dengan mudah, praktis, dan akurat melalui fenomena Rashdul Kiblat dengan memanfaatkan posisi Matahari.
Pemerintah Pastikan Pemenuhan Gizi dan Pendidikan untuk Anak
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemenuhan gizi dan layanan pendidikan bagi anak-anak sejak hari pertama kembali ke sekolah. Hal ini diungkapkan saat KSP meninjau SDN 3 Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk melihat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dimulainya tahun ajaran baru.
Teknologi Sepablock Jadi Model Rumah Huntap BNPB di Sumatera Barat
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan inovasi teknologi Sepablock dari PT Semen Padang sebagai contoh pembangunan hunian tetap (huntap) mandiri bagi penyintas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat. Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menjelaskan bahwa material bata saling mengunci (interlocking) ini diaplikasikan pada unit contoh huntap perdana yang diserahkan kepada warga penyintas.
Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pembatasan Gawai di Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi belajar murid dengan meminimalkan distraksi. Pembatasan gawai di lingkungan sekolah diharapkan dapat meningkatkan interaksi antar murid dan mengurangi risiko penyalahgunaan teknologi digital yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental.
