Hotman Paris Hutapea: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Memenuhi Unsur Hukum
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yaitu Hotman Paris Hutapea, menyatakan pendapatnya pada Jumat (17/7) bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah sukses dalam memulihkan keuangan negara hingga ratusan triliun tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun telah berprestasi dalam menjalankan tugasnya, Febrie Adriansyah mendapat perlakuan hukum yang dianggap tidak tepat oleh pihak kuasa hukumnya. Hotman Paris Hutapea menyoroti bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Hotman Paris Hutapea menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah perlu dipertanyakan ulang mengingat prestasi yang telah dicapai oleh kliennya dalam mengelola keuangan negara. Tindakan hukum yang dianggap kurang tepat dan merugikan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tindakan Hukum yang Dikritik
Dalam konteks kasus ini, kuasa hukum berpendapat bahwa pihak yang berwenang seharusnya memberikan perlakuan yang lebih proporsional dan tidak semata-mata berdasarkan asumsi semata. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan berkeadilan.
Catatan: Artikel ini disadur dan ditulis ulang dari sumber yang disebutkan untuk tujuan pendidikan semata. Namun, konten artikel tetap menjadi hak cipta dari ANTARA.
