Kepolisian Berhasil Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api di Pesanggrahan
Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan telah berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku yang memiliki inisial T (38 tahun) ditangkap menggunakan senjata api.
Pengungkapan Kasus Curanmor
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap pada Sabtu dini hari. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain dengan inisial T di Lampung Timur. Saat penangkapan, pelaku T melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Residivis yang Mengulangi Perbuatan
Pelaku T merupakan seorang residivis kasus curanmor yang sudah pernah ditangkap pada tahun 2024, namun kembali melakukan tindak pidana serupa setelah bebas. Kapolsek Seala menyebut bahwa pelaku tersebut terus mengulangi perbuatannya, sehingga dapat dikategorikan sebagai residivis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan senjata api rakitan beserta lima peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban selama aksi kejahatan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Para korban diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.
Artikel ini merupakan ringkasan berita dari sumber asli.
