Imigrasi Tegaskan Sanksi Pidana bagi WNA yang Melanggar Hukum
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang terlibat pelanggaran hukum atau tindak pidana akan diproses secara pidana, bukan hanya sanksi pendeportasian dan pencekalan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, sanksi pidana dikenakan untuk memberi efek jera dan mencegah masuknya warga negara asing (WNA) yang berniat buruk di Indonesia.
Investor Palsu Berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, JK, RAM, dan PAH
Pada hari ini, Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas 10 orang WNA investor palsu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kesepuluh WNA tersebut terdiri atas delapan orang asal Pakistan berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua orang WNA asal Irak berinisial RAM dan PAH.
Para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Namun, mereka tinggal di satu apartemen yang mencurigakan, yang akhirnya menarik perhatian petugas Imigrasi Tangerang.
Hasil penyidikan menemukan fakta dokumen palsu yang digunakan para WNA untuk mengurus visa investor, seperti akte notaris dan rekening koran perusahaan, semuanya palsu.
Motif Ingin Dapatkan Izin Tinggal Terbatas untuk Masuk ke Inggris
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkapkan bahwa motif para WNA masuk ke Indonesia adalah untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) guna mempermudah mereka memperoleh visa Eropa, khususnya Inggris.
Kesepuluh WNA ini dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
Imigrasi Indonesia tidak main-main dalam menangani pelanggaran imigrasi, terutama bagi WNA yang ingin memanfaatkan Indonesia sebagai pintu masuk menuju negara tujuan mereka.
