33.7 C
Munich

Penundaan Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara: Tunggu Proses Praperadilan

Harus dibaca

Sidang Kasus Pemerasan Terhadap Pengusaha Muda Tertunda

Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026. Penundaan ini dilakukan karena menunggu proses praperadilan yang saat ini sedang berjalan.

Proses Sidang Ditunda karena Praperadilan

Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, menjelaskan bahwa sidang ditunda untuk sementara waktu. Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan setelah proses praperadilan selesai diputus. Iskandar menekankan bahwa penjadwalan ulang sidang pokok akan dilakukan setelah putusan praperadilan keluar.

Sementara itu, kuasa hukum korban VLC, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa, yang merupakan seorang oknum pengacara. VLC mengambil uang dari rekening terdakwa sebagai bentuk pembelajaran setelah merasa dihina dan direndahkan. Namun, hal ini berujung pada ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa dan empat rekannya.

Kejadian Pemerasan di Hotel Jayakarta

Pada 18 Februari 2026 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, terdakwa diduga menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan terhadap VLC. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil terdakwa dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati jumlah uang sebesar Rp30 juta.

Setelah mentransfer uang tersebut, korban ditinggalkan sendirian di Rest Area Tol Jagorawi KM 34. Meskipun jumlah uang yang diambil oleh VLC sebelumnya hanya Rp19,25 juta, ia tetap dilaporkan atas dugaan pencurian setelah mengembalikan uang sebesar Rp30 juta.

Dugaan pemerasan berlanjut, di mana terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. VLC sempat mentransfer Rp50 juta sebelum melaporkan kasus ini ke polisi pada 3 Maret 2026.

Proses hukum untuk kasus pemerasan ini diperkirakan akan menghadapi hukuman antara empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung dari pasal yang terbukti dalam persidangan. Keadilan dan kebenaran diharapkan dapat terwujud melalui proses hukum yang berjalan sesuai dengan fakta yang ada.

Source link

Berita Terbaru