Kanwil DJP Jakarta Pusat Tingkatkan Kualitas Layanan Pajak Melalui Forum Konsultasi Publik
Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat (Jakpus) memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus mendukung ketahanan fiskal.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menyatakan bahwa forum tersebut bukan hanya untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global” diikuti oleh 32 peserta dari berbagai unsur pentahelix.
Memperkuat Komunikasi dan Kolaborasi
Menurut Kindy, Forum Konsultasi Publik merupakan sarana penting untuk memperkuat komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan guna mendukung sistem perpajakan yang lebih adaptif. Berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi bagi DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat pemaparan mengenai sejumlah regulasi perpajakan terbaru yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat. Materi yang disampaikan mencakup berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengulas pokok-pokok perubahan kebijakan serta implementasinya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan pertanyaan, masukan, serta pengalaman peserta terkait implementasi regulasi terbaru maupun peningkatan kualitas layanan perpajakan. Kanwil DJP Jakarta Pusat menilai dialog tersebut sebagai ruang kolaborasi yang konstruktif untuk memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.
Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap sinergi dengan seluruh unsur pentahelix semakin kuat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendukung terwujudnya ketahanan fiskal yang berkelanjutan.
