Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap di Tanjung Priok
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial RAS (22) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku diketahui menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instagram. Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 22 klip narkotika jenis tembakau sintetis beserta satu timbangan dan satu ponsel dari tangan pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa 17 klip narkotika tembakau sintetis seberat 16,6 gram, serta empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram. Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip besar, satu ponsel, dan satu timbangan digital.
Penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026 setelah tim Opsnal unit Timsus melacak keberadaannya. Petugas menyamar sebagai pembeli narkotika agar dapat menangkap pelaku dengan cepat. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
Pelaku Dan Ancaman Hukuman
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling lama 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pelaku lain yang masih dalam pencarian. Selain itu, tes urine juga telah dilakukan terhadap pelaku untuk memperkuat bukti kasus ini. Kasus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ini menjadi perhatian serius di wilayah Jakarta, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkannya.
