Polisi Tangkap Pria Pembawa Tembakau Sintetis di Tamansari
Seorang pria berinisial TA berhasil ditangkap oleh polisi karena membawa satu paket kecil diduga tembakau gorilla (tembakau sintetis) di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dalam razia yang dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Saat pelaksanaan operasi, polisi mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kecil tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga Rp50 ribu untuk digunakan sendiri.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu sepeda motor yang digunakan saat penangkapan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya Polisi dalam Menindak Penyalahgunaan Tembakau Sintetis
Penangkapan TA sebagai pengguna tembakau sintetis menjadi bukti bahwa polisi terus aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis tembakau sintetis yang semakin marak di masyarakat. Dengan melakukan razia secara berkala dan melakukan pengungkapan kasus seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran barang terlarang di wilayah Jakarta Barat.
