Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 27,96 Kg Ganja di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita barang bukti seberat 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan Tersangka
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menyebut bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jatinegara. Melalui penyelidikan, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja dan sabu-sabu dari tangan tersangka beserta barang bukti lainnya.
Barang Bukti
Dari rumah kontrakan yang diamankan, polisi menemukan 24 paket ganja dengan berat total 24,877 kilogram dan 3 paket ganja lainnya berat 3,079 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 2,69 gram sabu-sabu, telepon genggam untuk bertransaksi, dan barang bukti lainnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Triyatno menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini disadur dari Antara News.
