24.4 C
Munich

Usulan Kemendagri: Bayar Gaji PPPK di Daerah dengan DAU

Harus dibaca

Kemendagri Godok Usulan DAU untuk Bayar Gaji PPPK di Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendekatan Solusi

Menurut Wamendagri Bima Arya Sugiarto, salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah penggunaan DAU untuk menyelesaikan pembayaran gaji PPPK di daerah. Saat ini, Kemendagri masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait hal ini.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi masalah ini. Instruksi telah diberikan kepada jajaran Kemendagri untuk menyelidiki daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK.

Upaya Usulan DAU

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, juga telah mengusulkan agar alokasi gaji PPPK dilakukan melalui APBN karena keterbatasan fiskal di daerah. Sebelumnya, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai gaji PPPK.

Upaya penambahan DAU secara langsung oleh pemerintah provinsi pun menjadi sorotan. Meskipun terdapat usulan tersebut, Kemendagri tetap akan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan.

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa efisiensi anggaran harus tetap menjadi prioritas hingga tahun 2027. Pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara rasional dan alokasi yang tidak masuk akal harus dihilangkan.

Keputusan terkait pembayaran gaji PPPK di daerah masih dalam proses evaluasi untuk menemukan solusi yang tepat secara koordinatif antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Source link

Berita Terbaru