14.8 C
Munich

Polisi Tangkap 4 Perusak Kabel Optik di Pademangan

Harus dibaca




Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik di Pademangan Ditangkap <a href="https://beritaantara.co/2026/09/09/polisi-buru-dua-pencopet-ponsel-wanita-di-mal-pluit-jakut/">Polisi</a>

Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat kasus perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Keempat pelaku masing-masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23) berhasil ditangkap setelah kejadian pada Jumat malam.

Peristiwa Berawal dari Persaingan Usaha

Kasus perusakan kabel optik ini bermula dari persaingan usaha yang tidak sehat. Instruksi dari pelaku B kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP menjadi pemicu aksi perusakan tersebut. MR kemudian mengajak AS, NN, dan SM untuk melaksanakan aksi tersebut dengan imbalan uang tunai.

Para pelaku melakukan perusakan dengan memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga, mengakibatkan gangguan jaringan internet bagi masyarakat setempat.

Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Polsek Pademangan dengan cepat berhasil mengamankan ketiga eksekutor di lokasi kejadian, diikuti dengan penangkapan terhadap MR melalui pengembangan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua potong kabel optik, tang potong, serta tangga silver.

Keempat pelaku saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: ANTARA


Source link

Berita Terbaru