Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol Ditahan
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Empat orang tersebut berinisial RES, AK, I, dan M, di mana dua di antaranya sudah ditangkap dan ditahan.
Dua Tersangka Dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU KUHP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan tersangka tersebut. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum setelah menerima lima laporan masyarakat dan kejadian terjadi pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Iman, penanganan kasus ini menemukan bahwa tersangka RES sebagai pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan. Sementara tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Selain itu, lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak terkait juga sudah diperiksa dalam penyelidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU KUHP. Penyidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.
Imbauan Kepolisian dalam Menangani Kasus Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video kejadian berunsur provokatif di media sosial. Hermanto juga meminta masyarakat untuk percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian dan menjaga kerukunan serta keamanan secara bersama-sama.
