Jaksa Yakin Eksepsi Terdakwa Ditolak oleh Hakim PN Jakpus
Jakarta (ANTARA) – Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL), Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT).
Eksepsi di Luar Batas Materi Perlawanan
JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa telah melampaui batas pokok perkara, sehingga dianggap berada di luar batas materi perlawanan yang diatur dalam KUHAP. Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Andri menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori materi eksepsi, yakni terkait kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil. Hanya materi eksepsi yang bersifat formil yang bisa diuji dalam tahap pembuktian perkara.
Penasihat Hukum Terdakwa Meminta Pemberhentian Perkara
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar JPU menarik surat dakwaan karena dianggap kurang cermat dan kabur. Mereka juga meminta agar pemeriksaan perkara dihentikan, terdakwa dibebaskan, dan hak-hak terdakwa dipulihkan. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.
Meski begitu, JPU akan mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang disampaikan sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. Penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, sehingga meminta agar eksepsi mereka diterima.
