Polda Metro Jaya: Penundaan Transaksi Rekening AMPB Berlangsung Selama Lima Hari Kerja
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama lima hari kerja. Hal ini dilakukan tanpa menyita dana yang ada di rekening tersebut.
Budi menjelaskan bahwa selama proses penundaan transaksi, jumlah dana tetap berada di rekening pemiliknya. Setelah lima hari kerja, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. Proses penundaan transaksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait AMPB
Menurut Budi, aksi penundaan transaksi ini dilakukan karena penggalangan dana AMPB harus memperoleh izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial terkait klarifikasi atas penggalangan dana tersebut.
Jika dalam penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana, maka rekening akan dibuka kembali oleh bank. Namun jika ditemukan adanya tindak pidana, seperti penggunaan dana untuk mengganggu keamanan Jakarta atau terkait dengan judi online dan narkoba, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penundaan transaksi rekening AMPB dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak menyita dana yang ada di rekening pemiliknya. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
