13.3 C
Munich

Temuan Imigrasi Jakbar: WNA Nigeria Alamat Tak Sesuai Izin Tinggal

Harus dibaca

Imigrasi Temukan WNA Nigeria dengan Alamat Tidak Sesuai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya. Hal ini terungkap saat Imigrasi Jakbar melakukan operasi gabungan untuk memeriksa orang asing di kawasan Jakarta Barat.

Pemegang ITAS Investment dengan Nama UOK

WNA asal Nigeria yang diidentifikasi dengan inisial UOK tersebut merupakan pemegang ITAS Investment. Imigrasi Jakbar langsung menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan meminta yang bersangkutan untuk menghadap ke kantor imigrasi guna memberikan keterangan lebih lanjut.

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar, Yoga Kharisma Suhud, langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan dokumen resmi yang dimilikinya. Hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian alamat tempat tinggal dan aktivitas investasi sebagai dasar pemberian ITAS.

Mengintensifkan Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menekankan pentingnya pengawasan terhadap orang asing secara berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya sebatas administratif, namun harus mencakup aspek keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, dan tujuan WNA berada di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.

Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilakukan di Jakarta Barat melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi, Badan Intelijen Negara, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya. Dalam operasi tersebut, dilakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan pendalaman terhadap sejumlah orang asing untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

Sinergi Antarinstansi dalam Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Jakbar juga memperkuat sinergi antarinstansi melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Dalam rapat koordinasi tersebut, yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, ditekankan pentingnya kerjasama dalam memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah masing-masing. Sinergi antarinstansi dan pertukaran informasi dianggap krusial dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru