WNA Malaysia Ditangkap di Jaksel karena Produksi Narkotika
Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42) ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terlibat dalam industri rumahan pembuatan narkotika di Jakarta Selatan.
Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap LYL dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan Tebet, Jaksel. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan LYL dan menemukan barang bukti berupa cartridge dan bubuk etomidate yang diduga kuat mengandung narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di tempat tinggal LYL dan menemukan fasilitas pengolahan dan produksi narkotika siap edar. Dari dua lokasi kejadian perkara, polisi menyita 131 buah cartridge etomidate, 10 bungkus bubuk etomidate, serta berbagai peralatan produksi narkotika.
Proses Hukum
LYL beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengusulan tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika.
Dia juga mengimbau warga untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. Penindakan terhadap kasus produksi narkotika ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
