Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia oleh Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi korban perdagangan manusia sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Langkah Tegas Imigrasi
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menyampaikan pentingnya patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan bagi WNA yang berada dan berkegiatan di Indonesia. Tindakan deportasi dilakukan terhadap kelima WNA tersebut yang sebelumnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan dan diduga menyalahgunakan izin tersebut dengan tujuan transit.
Penanganan Kasus
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menduga kelima WNA tersebut merupakan korban perdagangan manusia. Hal ini memicu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan deportasi sebagai langkah penindakan keimigrasian sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan menegakkan hukum keimigrasian.
Kelimanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026 setelah proses koordinasi dengan pihak terkait. Prihatno menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal, menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat. Langkah-langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang mengutamakan pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian.
Sumber: ANTARA News
