Polda Metro Jaya akan memperkuat pengawasan dan edukasi di sekolah untuk mencegah anak terlibat dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Strategi tersebut melibatkan orang tua, tenaga pendidik, Bhabinkamtibmas, serta penyidik Perempuan dan Anak (PPA).
Direktur Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan langkah pencegahan disiapkan menjelang sejumlah agenda keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seiring dengan adanya agenda-agenda kamtibmas ke depan, maka kami menyusun beberapa strategi untuk melakukan upaya pencegahan supaya anak-anak ini tidak kembali lagi dalam aksi-aksi unjuk rasa,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Pengawasan pada jam belajar diperketat
Salah satu perhatian kepolisian adalah keberadaan anak selama jam pelajaran. Rita menyebut keterlibatan anak dalam aksi yang berakhir ricuh berkaitan pula dengan persoalan pendidikan. Dalam penanganan sebelumnya, ditemukan anak-anak yang membolos dan meninggalkan kegiatan belajar untuk mengikuti aksi.
Karena itu, orang tua dan pihak sekolah diminta memastikan anak tetap berada di kelas ketika kegiatan belajar berlangsung. Pengawasan tersebut diharapkan dapat menutup peluang anak meninggalkan sekolah dan terlibat dalam kegiatan yang berisiko.
“Sehingga perlu kami edukasi kepada para orang tua dan juga para tenaga pendidik untuk memastikan bahwa pada jam-jam sekolah anak-anak ini harus ada di kelas,” ujar Rita.
Upaya pencegahan tidak hanya dibebankan kepada keluarga dan sekolah. Polda Metro Jaya juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas bersama penyidik PPA untuk mendatangi sekolah-sekolah dan memberikan pemahaman mengenai risiko keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa.
Anak berisiko menjadi korban maupun pelaku
Materi edukasi akan menekankan bahwa anak dapat berada dalam posisi rentan ketika mengikuti aksi yang diduga berpotensi menimbulkan kerusuhan. Mereka bukan hanya dapat menjadi korban, tetapi juga berisiko terlibat sebagai pelaku.
“Kita akan mengedukasi kembali setiap sekolahan untuk memahamkan bahayanya anak ketika terlibat dalam aksi-aksi unjuk rasa yang patut diduga bisa dia bisa menjadi korban maupun bisa menjadi pelaku,” kata Rita.
Strategi itu disusun setelah Polda Metro Jaya menangani ratusan anak terkait kerusuhan seusai aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (27/8). Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum ditujukan terhadap tindakan yang melanggar hukum, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Layanan pengaduan perempuan dan anak
Selain pencegahan melalui lingkungan keluarga dan pendidikan, Polda Metro Jaya menyediakan layanan “Lapor, Bu!” untuk menerima informasi maupun pengaduan mengenai persoalan perempuan dan anak. Masyarakat dapat menghubungi layanan tersebut melalui nomor 081214110110.
“Kami juga menyampaikan adanya program Lapor, Bu! yang kami kelola di wilayah hukum Polda Metro Jaya di 081214110110, manakala ditemukan informasi ataupun permasalahan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, bisa dihubungi dan bisa langsung ditangani oleh kami dari 13 polres jajaran dan juga Direktorat PPA-PPO,” ujar Rita.
