Penetapan tiga tersangka atas kematian pedagang cermin di Pejompongan menjadi salah satu perkembangan utama penanganan perkara keamanan di Jakarta pada Sabtu, 12 September 2026. Pada hari yang sama, kepolisian juga memaparkan dugaan pendanaan massa dalam kerusuhan 27 Agustus serta membongkar skala produksi tembakau sintetis yang nilai peredarannya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin
Polda Metro Jaya menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin. Peristiwa itu terjadi ketika kericuhan pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan alat bukti lain.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut ketiga tersangka mengaku tersulut emosi karena kericuhan mengganggu aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi. Mereka merasa terganggu ketika melintas bersama-sama saat peristiwa tersebut berlangsung.
Dugaan bayaran untuk menggerakkan massa
Penyidikan terhadap kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026 turut mengungkap dugaan aliran dana dan pola penggerakan massa. Polda Metro Jaya mengidentifikasi tiga klaster pendanaan. Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu kepada setiap orang yang digerakkan.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujar Iman. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers yang sama pada Sabtu.
Produksi tembakau sintetis dan perkara pajak
Dalam pengembangan kasus industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Barat menemukan bahwa 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi produk dengan potensi nilai sekitar Rp1 miliar. Informasi mengenai proses produksinya diperoleh penyidik dari keterangan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, bahan tersebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.
Perkembangan hukum lainnya datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Lembaga tersebut menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan yang diduga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 11 September 2026.
