Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak otomatis menerima pesangon dalam jumlah yang sama. Nilai kompensasi ditentukan oleh masa kerja, komponen upah, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang hingga kini masih berlaku. Regulasi tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Dasar pesangon menurut masa kerja
Perhitungan awal uang pesangon menggunakan jumlah bulan upah berdasarkan lamanya pekerja bekerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun memperoleh dasar satu bulan upah. Untuk masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dasar pesangonnya dua bulan upah.
Nilainya bertambah menjadi tiga bulan upah bagi masa kerja dua tahun hingga kurang dari tiga tahun, serta empat bulan upah untuk masa kerja tiga tahun hingga kurang dari empat tahun. Pekerja yang telah bekerja empat tahun hingga kurang dari lima tahun memiliki dasar pesangon lima bulan upah.
Selanjutnya, masa kerja lima tahun hingga kurang dari enam tahun dihitung enam bulan upah. Masa kerja enam tahun hingga kurang dari tujuh tahun memperoleh tujuh bulan upah, sedangkan masa kerja tujuh tahun hingga kurang dari delapan tahun memperoleh delapan bulan upah. Dasar tertinggi adalah sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Angka tersebut baru menjadi dasar perhitungan. Jumlah yang benar-benar diterima pekerja masih dapat berubah karena PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan faktor pengali yang berbeda sesuai alasan PHK.
Simulasi pekerja bergaji Rp6 juta
Gambaran sederhananya dapat dilihat pada pekerja dengan masa kerja lima tahun dan upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp6 juta per bulan. Berdasarkan kelompok masa kerjanya, pekerja tersebut memiliki dasar pesangon enam bulan upah.
Perhitungannya adalah enam dikalikan Rp6 juta sehingga menghasilkan Rp36 juta. Nilai Rp36 juta itu belum menjadi jumlah akhir karena belum memasukkan faktor pengali berdasarkan alasan PHK maupun hak lain yang mungkin harus dibayarkan.
Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan pesangon dan UPMK pada prinsipnya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, nominal yang dipakai dalam simulasi harus disesuaikan dengan komponen upah masing-masing pekerja.
UPMK dan penggantian hak
Selain pesangon, pekerja dalam kondisi yang memenuhi ketentuan dapat menerima UPMK. Hak ini dimulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun. Besarannya meningkat mengikuti masa kerja hingga maksimal 10 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 24 tahun atau lebih.
Komponen lainnya adalah UPH. Penggantian ini dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang bagi pekerja beserta keluarganya dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Alasan PHK tetap menjadi unsur penting karena menentukan faktor pengali pesangon dan besaran UPMK. Mengalikan upah dengan masa kerja saja belum tentu menghasilkan nilai kompensasi akhir yang menjadi hak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan Simulasi Kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja untuk memberikan gambaran perhitungan. Pekerja dapat memasukkan status hubungan kerja, masa kerja, tanggal PHK, dan komponen upah. Dengan demikian, simulasi Rp36 juta untuk upah Rp6 juta dan masa kerja lima tahun tetap perlu disesuaikan dengan alasan PHK serta ketentuan yang berlaku bagi pekerja bersangkutan.
