Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan ADW, tersangka perkara pidana perpajakan dengan dugaan kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses yang sama, penyidik turut menyerahkan barang bukti perkara.
ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Ia diduga tidak memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan selama periode Februari 2023 hingga Desember 2024.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Tahap tersebut berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
PPN dari pelanggan diduga tidak masuk kas negara
Menurut hasil penyidikan, ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Perusahaan itu juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang masa pajak yang diperkarakan.
Dalam kurun Februari 2023 sampai Desember 2024, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana itu disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Selama penanganan perkara, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang tersebut dapat digunakan untuk memulihkan sebagian kerugian pada pendapatan negara yang timbul dalam kasus ini.
Disangkakan melanggar ketentuan perpajakan
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kindy menjelaskan, penanganan perkara tersebut melibatkan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses penyidikan juga dilakukan dengan koordinasi serta pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Menurut Kindy, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. DJP juga berharap proses hukum tersebut mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
