Tujuh warga negara asing (WNA) ditemukan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu. Dari pemeriksaan tersebut, para petugas menyatakan ketujuh WNA itu menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dokumen keimigrasian dengan aktivitas para WNA. “Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Iqbal.
Pemeriksaan dokumen dan kegiatan WNA
Petugas mendatangi sejumlah tempat dan area di lingkungan apartemen untuk memeriksa keberadaan orang asing. Dokumen yang diperiksa meliputi paspor atau dokumen perjalanan, serta visa atau izin tinggal yang digunakan selama mereka berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh WNA tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka berasal dari Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi. Keenam WNA laki-laki itu masing-masing berinisial MDC, IIS, dan OBE yang berkewarganegaraan Nigeria; SS asal India; SZP asal Liberia; serta ANAM asal Arab Saudi.
Sementara itu, satu WNA perempuan berinisial TAG diketahui berkewarganegaraan Liberia. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tidak merinci bentuk kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal masing-masing WNA tersebut.
Dibawa untuk pemeriksaan lanjutan
Setelah pemeriksaan di apartemen, seluruh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Iqbal mengatakan Operasi Gabungan Wira Waspada merupakan bagian dari upaya memperkuat pendataan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Pusat. Pengawasan itu mencakup keberadaan orang asing sekaligus kegiatan yang mereka lakukan selama berada di wilayah tersebut.
“Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Iqbal.
