Polisi menangkap DR (32), tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di sebuah rumah warga di Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dengan penangkapan tersebut, jumlah orang yang telah diamankan dalam perkara ini menjadi tiga orang.
“Total yang sudah diamankan kini ada tiga orang, yaitu DR, AS dan FA,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur di Jakarta, Jumat.
DR ditangkap di Semper Barat
DR ditangkap Tim Opsnal Jatanras, Resmob, dan Polsek Cilincing setelah polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut akan bermain ke kawasan Yon Air Semper Barat dengan mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Benar saja, di lokasi tersebut didapatkan DR. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Awaludin.
Menurut Awaludin, DR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia disebut telah melakukan tindakan kriminal serupa sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta Utara.
Polisi sebelumnya telah menangkap FA (30) dan AS (32), yang juga diduga terlibat dalam pengeroyokan pada 6 September 2026. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
FA diamankan dari kamar kos di kawasan Lagoa pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara itu, AS ditangkap di Jalan Lagoa, Gang 3, pada Senin, 14 September 2026, pukul 21.30 WIB.
Pengeroyokan dipicu sakit hati
Dalam pemeriksaan awal, para pria yang telah diamankan mengaku melakukan pengeroyokan karena sakit hati terhadap ucapan pihak keluarga korban. “Masalah sakit hati,” kata Awaludin.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lain yang diduga ikut dalam penyerangan tersebut. “Kita masih terus kembangkan untuk mencari para pelaku lainnya,” tegas Awaludin.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial IPS (27) ke Polres Metro Jakarta Utara. Dalam laporannya, IPS mengadukan dugaan penggunaan senjata ilegal dan/atau penganiayaan dan/atau pengeroyokan.
IPS menyebut dirinya sempat melihat A dan R hendak mencuri sepeda motornya. Suami IPS, AHS, kemudian menegur keduanya. R disebut tidak mengakui perbuatannya lalu meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, sekitar delapan hingga 10 orang datang ke rumah IPS dalam keadaan marah untuk mencari AHS. Di antara kelompok itu terdapat A dan R. Berdasarkan laporan korban, A, ASB, O, dan AGB membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan DA dan FB membawa senjata airsoft gun.
Salah satu terlapor disebut menendang sepeda motor IPS yang berada di halaman rumah. Setelah itu, AB diduga membacok IPS hingga jari kelingking tangan kanannya sobek. DA juga disebut menembakkan airsoft gun berkali-kali ke arah korban. Akibatnya, AHS mengalami memar di bagian dada.
