Sindikat produksi tembakau sintetis yang dibongkar Polres Metro Jakarta Barat di Bintaro, Tangerang Selatan, menggunakan empat rekening hasil pembelian di pasar gelap untuk menerima pembayaran narkoba. Setiap rekening dipegang oleh satu tersangka, sementara penjualan dilakukan melalui satu akun Instagram yang digunakan secara bergantian.
Informasi itu terungkap saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menginterogasi salah satu tersangka berinisial NK (26) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Nasriadi menanyakan cara pembeli mengirimkan uang atas transaksi narkoba.
“Dia ngirim uang melalui apa?” tanya Nasriadi.
“Dari bank, Pak,” jawab NK.
Empat rekening dibeli untuk transaksi
Menurut keterangan NK, sindikat tersebut memiliki empat rekening. Masing-masing rekening dipegang oleh satu dari empat tersangka, yakni NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Dari hasil interogasi, polisi mengetahui salah satu rekening dibeli dengan harga Rp200 ribu.
“Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening,” kata NK.
Keempat tersangka tidak menggunakan akun media sosial yang berbeda untuk menawarkan barang. Mereka mengoperasikan satu akun Instagram secara bergantian.
“Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua,” ujar NK.
Dalam setiap transaksi, pembeli disebut menggunakan akun media sosial palsu. Polisi masih mendalami pihak yang menjual rekening kepada sindikat tersebut, termasuk keterkaitannya dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan para tersangka.
Rokok biasa disemprot cairan kimia
Pengungkapan kasus ini bermula dari terbongkarnya industri rumahan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Polisi menyebut sindikat itu memproduksi tembakau sintetis dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok maupun tembakau biasa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, bahan yang digunakan antara lain zat kimia MDMB Pinaca. Zat tersebut dicampurkan dengan cairan lain sebelum disemprotkan ke rokok atau tembakau.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga dijerat dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
