10.5 C
Munich

Polisi Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Jakut

Harus dibaca

Polisi menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH, 22 tahun, dan R, 19 tahun.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, kedua pria itu diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi tembakau sintetis di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan.

Ditangkap Saat Bertransaksi

Menurut Daniel, petugas melihat dua pria sedang melakukan transaksi ketika tiba di lokasi. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti itu memiliki berat netto 800,48 gram dan disebut berada dalam penguasaan kedua pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan,” kata Daniel di Jakarta, Sabtu.

Setelah penangkapan, AH dan R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memeriksa keduanya guna mendalami perkara tersebut.

Polisi Kembangkan Kasus

Daniel menyatakan penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran tembakau sintetis itu.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini,” ujar Daniel.

Ia tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai asal barang maupun pihak lain yang mungkin terlibat. Informasi yang disampaikan polisi sejauh ini menyebutkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan setelah petugas mendatangi lokasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penerapan pasal itu juga dikaitkan dengan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link

Berita Terbaru