10.5 C
Munich

Imigrasi Tindak WNA Thailand Buka Kelas Kecantikan Ilegal

Harus dibaca

Seorang warga negara Thailand berinisial PD dikenai deportasi setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui penyelenggaraan kelas face lifting berbayar di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

PD diketahui merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah, kegiatan pelatihan teknik pijat kecantikan yang dilakukan perempuan tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Berawal dari pengawasan terhadap WNA

Kasus itu terungkap dalam kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang dilakukan pada Selasa (15/9). Dari pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati PD memberikan pelatihan face lifting kepada peserta dengan memungut bayaran.

“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Rendra di Jakarta, Senin.

Face lifting yang dimaksud merupakan teknik pijat kecantikan. Namun, aktivitas pelatihan berbayar tersebut menjadi persoalan keimigrasian karena jenis kegiatan itu diduga tidak sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian izin kunjungan kepada PD.

“Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Rendra.

Dijatuhi tindakan administratif

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Jakarta Utara menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. PD akan dipulangkan ke negara asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Rendra menyebut temuan itu menjadi bagian dari perhatian petugas dalam menjaga ketertiban administrasi serta menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Jakarta Utara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan selama berada di Indonesia.

Ia mengatakan pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut, menurut Rendra, ditujukan untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah Jakarta Utara, sekaligus memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai aturan dan memberikan manfaat.

“Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Rendra.

Source link

Berita Terbaru