Polsek Cilincing menangkap lima orang dalam penggerebekan kasus narkotika di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari lima orang tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai bandar, sedangkan empat lainnya diduga sebagai pengguna sabu.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan bandar yang ditangkap berinisial FL alias L, 28 tahun. Empat orang lain yang diamankan masing-masing berinisial AFA (26), RS (52), AM (28), dan PR (43).
Berawal dari laporan transaksi narkotika
Menurut Bobi, pengungkapan perkara itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing melalui penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FL alias L yang berada di sebuah kamar kos di Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok. Polisi kemudian menggerebek dan menggeledah tempat tersebut.
Dalam penggeledahan terhadap L, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh bungkus klip berisi sabu dengan berat 5,2 gram. Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,7 gram yang disimpan di dalam tas kecil.
Selain narkotika, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu tersebut.
Empat pengguna ditangkap di depan kamar kos
Setelah mengamankan L, polisi melakukan penggeledahan di bagian depan kamar kos. Di lokasi itu, petugas menangkap AFA, RS, AM, dan PR.
Keempatnya ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu. Polisi menyebut mereka sebelumnya membeli narkotika tersebut dari FL alias L.
“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya membeli sabu dari pelaku FL alias L,” kata Bobi.
Atas perkara tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
