11.9 C
Munich

Tak Ditahan, Polda Metro: Jule Jalani Rehabilitasi Narkoba

Harus dibaca

Selebgram Julia Prastini atau Jule tidak akan ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan cairan rokok elektronik yang mengandung etomidate. Polda Metro Jaya menyatakan Jule hanya berstatus sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak menemukan bukti yang mengaitkan Jule dengan jaringan peredaran atau penjualan narkotika. Kesimpulan itu diambil setelah polisi memeriksa tersangka, meminta keterangan para saksi, menelusuri riwayat komunikasi, serta menilai jumlah barang bukti dan alat bukti lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Direkomendasikan menjalani rehabilitasi

Menurut Budi, rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Jule merupakan pemakai. Karena itu, kepolisian mengarahkan selebgram tersebut mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen menyatakan Jule sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Tim kemudian merekomendasikan rehabilitasi sebagai langkah penanganan terhadapnya. “Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, sebelumnya menyampaikan bahwa Jule tidak ditahan. Ia menjelaskan, penanganan terhadap Jule ditempatkan dalam proses restorative justice karena statusnya dipandang sebagai pemakai.

Michael mengatakan pertimbangan itu antara lain didasarkan pada barang bukti yang ditemukan. Dari barang bukti tersebut, hanya satu yang masih berisi vape, sedangkan tiga lainnya telah habis digunakan. Polisi juga mempertimbangkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan.

“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” kata Michael di Tangerang, Sabtu (19/9).

Berawal dari pengungkapan jaringan vape

Kasus yang menyeret Jule bermula dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika dalam bentuk vape oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.

Michael menjelaskan, penyidik mula-mula melakukan pembuntutan dari wilayah Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam proses itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN yang disebut sebagai bandar. Pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah kepada Jule.

“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” ujar Michael.

Setelah pemeriksaan dan asesmen selesai, Jule menjalani proses rehabilitasi sesuai rekomendasi TAT BNNP DKI Jakarta, sementara penyidik menyatakan tidak menemukan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran atau penjualan narkotika.

Source link

Berita Terbaru