11.9 C
Munich

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Pademangan

Harus dibaca

Polsek Pademangan menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang diduga dijalankan dua pria berinisial AH (22) dan R (19). Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, RT 04/01, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Berawal dari laporan transaksi narkotika

“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal kedua pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat 800,48 gram yang berada dalam penguasaan AH dan R.

Menurut Daniel, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika itu selama sekitar satu tahun. Mereka menawarkan barang tersebut melalui media sosial menggunakan akun yang bersifat tertutup atau private. Dengan cara itu, informasi mengenai penjualan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.

Dijual Rp300 ribu per 5 gram

Tembakau sintetis tersebut dipasarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Daniel menjelaskan, mekanisme pengiriman barang kepada pembeli disepakati langsung antara pelaku dan pemesan.

“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” ujar Daniel.

Ia menegaskan penangkapan AH dan R membuat tembakau sintetis yang mereka kuasai tidak sempat beredar lebih luas. “Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” kata Daniel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link

Berita Terbaru