Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Polri yang diduga mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada saat yang sama, kepolisian sedang menelaah permohonan pensiun dini yang diajukan Yayat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, permohonan tersebut tidak otomatis disetujui. Pengajuan pensiun dini harus melalui prosedur dan pemeriksaan internal yang melibatkan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
“Kita menghormati, yang pertama, proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat terkait permohonan pensiun dini, pasti akan melalui prosedur yang ada,” kata Budi di Jakarta, Kamis.
Proses internal kepolisian berjalan
Menurut Budi, Polda Metro Jaya kini memberikan ruang bagi SDM dan Bid Propam untuk mendalami posisi serta status Yayat di lingkungan Polri. Penelaahan itu berlangsung bersamaan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.
Ia menegaskan, institusi Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila Yayat terbukti menggunakan kewenangannya untuk melakukan pelanggaran. Sanksi dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
“Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Budi.
Meski proses internal tetap dilakukan, Polda Metro Jaya memprioritaskan kelancaran penyidikan KPK. Budi mengatakan kepolisian akan terlebih dahulu menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
“Sembari menunggu itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan,” tuturnya.
KPK dalami proyek di Pemkab Bekasi
KPK tengah mengusut dugaan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga diarahkan oleh Yayat. Pengusutan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (22/9). Seluruh saksi yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi, yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi pada Rabu (23/9).
Hingga proses penyidikan KPK berlangsung, Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan internal terkait status Yayat tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
