12.8 C
Munich

Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai Lewat Restorative Justice

Harus dibaca

Perselisihan yang berujung dugaan kekerasan dan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berakhir melalui kesepakatan damai. Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan perkara tersebut setelah kedua pihak memilih menyelesaikannya dengan mekanisme restorative justice pada Jumat malam.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat pukul 20.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling meminta maaf, mencabut laporan polisi, dan menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang memicu konflik.

Tiga laporan polisi dalam satu rangkaian konflik

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan perkara yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya terdiri atas tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan antarpihak, sedangkan satu laporan lainnya menyangkut dugaan perusakan rumah.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penanganan perkara sebelumnya dilakukan melalui penyidikan bersama oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.

Menurut Verdika, rangkaian perselisihan bermula pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Salah satu pihak melaporkan dugaan kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang dinilai mengganggu. Pihak lainnya kemudian membuat laporan atas dugaan kekerasan ketika berusaha melerai percekcokan tersebut.

“Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga berujung pada laporan dugaan perusakan,” ujar Verdika.

Dua tersangka kasus perusakan sempat ditangkap

Sebelum kesepakatan damai tercapai, polisi menangkap dua tersangka berinisial RS dan PY dalam perkara dugaan perusakan rumah. Laporan tersebut dibuat oleh warga berinisial DS.

Berdasarkan keterangan pelapor, sekelompok orang datang ke rumahnya pada Selasa malam, 29 September, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedatangan itu terjadi setelah suami DS, AM, bersama dua anaknya tiba di rumah.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua sepeda motor sampai terjatuh dan mengalami kerusakan.

Verdika menegaskan, penghentian perkara melalui restorative justice tetap disertai tanggung jawab moral dari kedua belah pihak. Mereka diminta mematuhi seluruh poin kesepakatan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” kata Verdika.

Source link

Berita Terbaru