Polisi mengungkap alasan di balik pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MNHD alias U diduga menyerang korban, A alias Boleng, setelah tersulut emosi akibat dipukul menggunakan kursi rotan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman. Keduanya juga disebut sebagai pengguna aktif narkoba. “Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Perselisihan Berawal dari Panggilan
Berdasarkan keterangan MNHD, ia sedang berkumpul bersama dua temannya ketika melihat korban melintas. Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan “Leng, Leng”. Panggilan tersebut rupanya membuat korban tersinggung.
Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tidak lama berselang, korban mendatangi tempat pelaku masih berkumpul. Menurut polisi, korban lalu memukulkan kursi rotan ke arah pelaku, tetapi serangan itu berhasil ditangkis menggunakan tangan.
Pelaku yang terpancing emosi kemudian mengambil celurit dari dalam rumah. Senjata tajam itu digunakan untuk menyabet tubuh korban hingga mengalami luka berat. “Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful.
Korban Meninggal akibat Kehabisan Darah
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung. Seorang saksi yang tengah menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung melihat korban sudah tergeletak. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing.
Pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menemukan luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri. Luka itu berukuran panjang sekitar 3 sentimeter dengan kedalaman 6 sentimeter akibat benda tajam. Korban sempat mendapat tiga jahitan, tetapi meninggal dunia karena kehilangan banyak darah.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya menyatakan korban meninggal setelah dianiaya menggunakan celurit. Dalam keterangan awal kepolisian, korban disebut berinisial ADN, sedangkan keterangan penyidik selanjutnya menyebut korban sebagai A alias Boleng.
Bobi juga menjelaskan luka pada ujung kuku kaki kanan korban bukan akibat sabetan celurit. Luka tersebut terjadi ketika korban dibawa ke IGD, karena kaki kanannya terjuntai dan terseret di aspal.
Pelaku Menyerahkan Diri
MNHD telah menyerahkan diri kepada polisi setelah kejadian. Hasil tes urine menunjukkan pelaku dan korban positif narkoba. Syaiful menyebut korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar sebulan keluar dari penjara.
Polisi menyatakan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras saat kejadian. Saat melakukan penyisiran di rumah, petugas tidak menemukan minuman keras, tetapi menemukan sabu dan inex.
Atas perbuatannya, MNHD terancam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
