Kamis, 18 April 2024 – 18:44 WIB
Jakarta – Pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengaku mendapatkan pelat dinas TNI dari kakaknya yang merupakan Purnawirawan TNI. Dia juga mengaku bahwa kakaknya memerintahkan dia untuk membuang pelat dinas tersebut setelah aksinya menjadi viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki pengakuan PWGA. Mereka juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Pemanggilan keluarga atau kerabatnya tentu akan kita lakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai langkah selanjutnya yang akan kita ambil,” ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024.
Pelat dinas TNI yang digunakan oleh PWGA diperoleh dari kakaknya yang merupakan purnawirawan TNI. Pelat tersebut digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap.
Namun, pelat dinas tersebut ternyata sudah kadaluarsa sejak tahun 2018 dan saat ini terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi sebagai kendaraan dinas.
Akibat penggunaan pelat palsu tersebut, PWGA akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang mengancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
“Hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 263 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Wira.
Source link
Post Views: 2