Setelah selesai dengan pemilihan legislatif (pileg), agenda politik berikutnya adalah pemilihan kepala daerah. Jadwal tahapan pelaksanaan pilkada sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ade Jahran, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang menyatakan bahwa tahapan pilkada telah dimulai sejak awal tahun ini. “Tahap awal melibatkan penyusunan program anggaran dan hal-hal lainnya,” kata Ade pada Kamis (17/4/2024).
Pada awal bulan depan, tahapan pilkada akan memasuki tahap pencalonan perseorangan atau independen, yang berlangsung dari 5 Mei hingga 27 Agustus 2024. KPU Kota Serang telah menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah 38.121 dukungan dengan sebaran di empat kecamatan.
Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, berlanjut dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik pada 24-26 Agustus, sementara masa pendaftaran calon dari jalur partai politik pada 27 Agustus hingga 29 Agustus.
Tahapan Penelitian Persyaratan pencalonan dijadwalkan akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September, diikuti dengan penetapan pasangan calon pada 22 September.
Setelah pasangan calon ditetapkan, mereka akan mengikuti masa kampanye selama sekitar dua bulan, dari 25 September hingga 23 November. Pencoblosan akan dilakukan setelah tiga hari masa tenang, tepatnya pada Rabu 27 November 2024.