Home Berita Tim Hukum Prabowo-Gibran Menyatakan bahwa Amicus Curiae Dapat Membentuk Bentuk Intervensi ke...

Tim Hukum Prabowo-Gibran Menyatakan bahwa Amicus Curiae Dapat Membentuk Bentuk Intervensi ke MK

0

Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyoroti amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Otto lupa bahwa dia sebelumnya meminta Megawati untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi.

“Ya Pak Otto barangkali lupa, bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Ya mungkin maksud awalnya berbeda, barangkali suatu preasure mau menghadirkan Bu Megawati tapi ternyata Bu Mega siap dan dengan senang hati mau hadir sebagai saksi di MK,” kata Hasto saat ditemui di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Hasto menjelaskan bahwa amicus curiae yang diajukan oleh Megawati ke MK membawa nama individu sebagai warga negara, bukan mantan presiden atau pun ketua umum partai.

“Bu Mega sebagai Warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ungkap Hasto.

Hasto menambahkan, amicus curiae yang disampaikan Megawati adalah tulisan dari perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.

Sebagai warga negara Indonesia, Hasto yakin bahwa Megawati memiliki tanggung jawab terhadap kedaulatan yang berasal dari rakyat.

“Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan Menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik,” dia menandasi.

Source link

Exit mobile version