PANDEGLANG – Sunendi, terdakwa penembakan badak pada tahun 2022 lalu duduk di kursi pesakitan. Kasusnya kini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (23/4/2024). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Isjuniyanto selaku Jaksa Kejati Banten yang mengatakan bahwa sidang telah berlangsung lama dan sekarang akan memasuki tahap penuntutan di PN Pandeglang.
Dalam dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan bahwa Sunendi bersama temannya Haris, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022. Sunendi didakwa melanggar 3 Pasal sekaligus, yaitu Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.
Mereka berdua pergi ke hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sambil membawa senjata api. Di hutan tersebut, mereka bertemu dengan badak dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter. Kemudian Haris menyembelih leher badak dengan golok untuk memotong cula badak dan menyimpannya di plastik hitam. Cula tersebut kemudian disimpan di rumah Sunendi agar tulang yang menempel padanya terlepas.
Pada bulan Mei 2022, Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjual cula badak tersebut kepada seseorang bernama Yogi, yang juga akan disidangkan atas kasus yang sama. Sunendi menawarkan cula tersebut seharga Rp300 juta, namun Yogi menjualnya kembali dengan harga Rp280 juta. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya mendapat bagian masing-masing sebesar Rp68.750.000.
Aksi terdakwa terbongkar setelah adanya laporan bahwa empat kamera jebakan hilang. Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman yang menunjukkan Sunendi pergi dari TNUK membawa cula badak tanpa izin. Saat ditangkap, Polisi menyita senjata dan amunisi dari rumah Sunendi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perburuan badak yang dilindungi dan perdagangan ilegal cula badak. Proses persidangan akan menentukan hukuman bagi Sunendi dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.