Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4/2024). Sidang dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Pada panel tiga, Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa Pileg 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan posisinya sementara digantikan oleh Hakim Guntur Hamzah. Panel tiga menangani sidang dalam perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2024 untuk provinsi Papua Tengah dengan total 13 perkara yang akan ditangani.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa sidang akan berlangsung di tiga Ruang Sidang MK, yakni di Gedung I dan II hingga 3 Mei 2024. Sidang sengketa Pileg tersebut juga akan disiarkan langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Registrasi perkara telah dilakukan oleh MK dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon pada 23 April 2024. Proses registrasi ini dilakukan bersamaan dengan penerimaan pengajuan permohonan pihak terkait pada tanggal 23-24 April 2024.