Home Hukum & Kriminal Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga...

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

0

Selasa, 30 April 2024 – 22:55 WIB

Jakarta – Situs judi online Cuaca77 yang menggunakan tiga unit rumah mewah di Teluk Naga, Tangerang, sebagai markasnya telah beroperasi sejak Januari 2024. Polisi berhasil menjebak pengelola dan lokasi tersebut pada tanggal 26 April 2024.

“Dari saat operasional situs judi online ini, kami telah mencoba menghitung omset yang berhasil diraih selama operasi selama 4 bulan sekitar Rp10 miliar,” kata Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa, 30 April 2024.

Beberapa orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini memiliki peran berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk M dan H, pengelola Cuaca77 yang menyediakan tempat atau kantor untuk operasional situs. Selain itu, mereka juga menyiapkan peralatan, sarana, prasarana, merekrut, dan melatih para karyawan. Ada juga lima tersangka lainnya yaitu GSW, GRW, NWS, GSL, HAR, yang bertugas sebagai customer service dalam menjalankan operasi judi online, membantu pemain deposit, dan mengelola database.

Selain itu, ada dua orang bernama RRUS dan AR, yang beperan sebagai spesialis optimasi mesin pencari (SEO), mempromosikan situs melalui media sosial untuk mengakses Cuaca77. Beberapa perempuan bernama R dan YAO bertugas sebagai admin untuk mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp dan berkomunikasi dengan pemain untuk memasang taruhan.

“Mereka menawarkan berbagai jenis permainan judi seperti slot, sports, live casino, tembak ikan, lottery, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan berbagai metode pembayaran, baik melalui rekening bank maupun e-wallet dana, untuk melakukan deposit dan bermain judi online,” kata Kombes Wira.

Wira juga menyebut bahwa polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti 3 ATM, 6 monitor, 3 CPU, 9 laptop, 27 handphone, 1 token key, 3 buku rekening, 2 modem, dan 1 Wi-Fi router.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini adalah penjara maksimal selama 10 tahun,” katanya. “Sedangkan untuk Pasal ITE, ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun. Untuk pasal pencucian uang, ancaman hukuman adalah penjara maksimal 20 tahun,” lanjut Wira.

Referensi: Source link

Post Views: 2

Source link

Exit mobile version