Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diadakan. Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait yang disebut oleh pemohon dalam permohonannya yang telah dibacakan pekan sebelumnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, “Hari ini kita akan mendengar jawaban dari termohon, dan kemudian dari pihak terkait terakhir yaitu Bawaslu. Kami mengharapkan semua pihak, baik termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu, dapat menggunakan waktu dengan efektif, maksimal 10 menit untuk setiap pihak.”
Meskipun sidang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB, namun terdapat beberapa pihak yang datang terlambat. Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan teguran agar hal tersebut tidak terulang di kesempatan selanjutnya.
Arief juga mengingatkan aturan yang harus diikuti selama persidangan, termasuk larangan meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Pengumuman mengenai jadwal sidang berikutnya akan diberikan setelah semua sesi sidang selesai.
Seluruh peserta sidang diminta untuk tidak meninggalkan ruangan sebelum pengumuman jadwal sidang selanjutnya.