Home Berita Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mengkritisi Sistem Rekapitulasi yang Bermasalah Saat Pemilu Presiden,...

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mengkritisi Sistem Rekapitulasi yang Bermasalah Saat Pemilu Presiden, Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Untuk Memperbaiki Sistemnya Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

0

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama pilpres 2024. Arief meminta KPU memperbaiki Sirekap jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Hakim Arief dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait (Partai Gerindra dan Partai Aceh), Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar.

“Pak Idham Holik (Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu, ya Pak Holik, ya. Untuk catatan,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

“Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570-508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul,” lanjutnya. Adapun Partai Golkar mempersoalkan PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 terkait penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Partai Gerindra dan Partai Aceh.

Menurut Partai Golkar, Partai Gerindra seharusnya memperoleh 14.611 suara, namun ditetapkan KPU sebesar 19.069 suara. Sehingga terdapat selisih penambahan suara sebanyak 4.458 suara.

Kemudian, Partai Aceh seharusnya mendapat 78.597 suara, namun ditetapkan oleh KPU menjadi 89.511 suara.

Partai Golkar, bahkan sudah melaporkan penggelembungan suara tersebut pada tanggal 13 Maret 2024. Sebab, diduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Source link

Exit mobile version