Home Budaya Jaksa Tuntut Maksimal Kasus Zina Mertua dan Menantu di Kota Serang

Jaksa Tuntut Maksimal Kasus Zina Mertua dan Menantu di Kota Serang

0

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah yang terlibat dalam perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan di Serang, Jawa Barat, kini dituntut dengan hukuman penjara. Mantan suami dan ibu kandung Norma Risma tersebut didakwa melanggar Pasal 284 KUHP dan dihadapi dengan tuntutan maksimal 9 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Rozy dengan hukuman 9 bulan penjara, sedangkan Rihanah dituntut 8 bulan penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang tertutup pada Selasa (30/4/2024) karena sifat perkara yang terkait dengan asusila.

Alasan Norma melaporkan mantan suami dan ibunya adalah karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Meskipun awalnya Norma tidak ingin melaporkan keduanya, namun setelah dilaporkan oleh Rozy dan Rihanah ke Polda Banten, Norma akhirnya melaporkan dugaan perzinahan tersebut.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah Norma Risma membagikan kronologi perselingkuhan suaminya dengan ibunya. Dukung terus BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalisme yang independen.

Source link

Exit mobile version