KPU DKI Jakarta telah mengumumkan syarat maju bagi bakal calon gubernur (cagub) dan cawagub jalur perseorangan untuk Pemilihan Umum. Mereka harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 618.968 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Selain itu, bagi yang ingin mendapatkan dukungan dari partai politik, mereka harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.
Pencalonan bacagub DKI dapat diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Pendaftaran dilaksanakan di KPU provinsi mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.