Home Budaya Putusan PTUN Terhadap BBWSC3: Analisis Ketidaksesuaian Fakta

Putusan PTUN Terhadap BBWSC3: Analisis Ketidaksesuaian Fakta

0

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengkritik pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait gugatan terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3) terkait banjir di Kota Serang pada Maret 2022. Menurut JPN, terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

BBWSC3 telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN Serang karena menemukan ketidaksesuaian antara fakta yang disampaikan dalam persidangan dengan yang tertulis dalam pertimbangan hakim. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa hakim menyatakan pengelolaan Bendungan Sindangheula sesuai prosedur dan peralatan berfungsi dengan baik, namun debit air melampaui batas maksimal saat banjir.

JPN menilai hakim seharusnya menolak gugatan penggugat berdasarkan pertimbangan yang disampaikan. Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat yang merupakan penyintas banjir terkait pengelolaan Bendungan Sindangheula. Penyintas banjir tersebut mengalami kerusakan dan kehilangan rumah akibat banjir pada 1 Maret 2022.

Hanya satu gugatan yang dikabulkan oleh PTUN, sementara enam gugatan lainnya seperti permintaan ganti rugi dan permintaan maaf ditolak. Hal ini menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version