Home Hukum & Kriminal Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

0

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bisnis ilegal dengan kedok manipulasi data email atau bisnis email compromise. Dalam kasus ini, sindikat pelaku diduga merugikan perusahaan asal Singapura mencapai Rp32 miliar.

Sindikat pelaku berjumlah lima orang yang merupakan jaringan internasional. Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan dua dari lima pelaku merupakan warga negara asing atau WNA.

“Menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita. Di mana 2 diantaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria,” kata Himawan Bayu, Selasa, 7 Mei 2024.

Lima tersangka itu adalah CO alias O dan EJA yang merupakan warga Nigeria. Mereka bekerjasama dengan tersangka WNI inisial DM, YC, dan I.

Kasus ini terkuak pasca nomor laporan polisi yang diajukan kepolisian Singapura polisi A/12/VIII/SPKT, 18 Agustus 2023.

“Mendasari dari surat tersebut, maka Kepolisian Singapura membuat laporan setelah mendapatkan informasi dari korban kepada NCB, Interpol, Polri, dan kami menindaklanjutinya dengan rujukan itu,” ujar Himawan.

Mereka dalam aksinya diduga juga memanipulasi kompromi pembayaran lewat komunikasi email antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Aksi sindikat itu menggunakan email PT Huttons Asia Internasional, mereka seolah-olah menjadi PT Huttons Asia yang asli.

Pelaku minta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.

“Namun, diinformasikan bahwa email PT. (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT. Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Hooray Development LTD di wilayah Singapura,” katanya.

Modus mereka sengaja mengelabui perusahaan Kingsford Hooray Development LTD dengan memakai email palsu mengganti posisi alfabet atau menambah beberapa huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” kata dia.

Adapun keberhasilan mereka menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Hooray Development LTD. berawal dari tersangka CO alias O dari Nigeria yang minta DM alias L dan EJA mencari orang membuat email palsu serta rekening bank penampung.

Selanjutnya, DM alias L yang merupakan residivis Polda Metro Jaya atas kasus serupa bersama YC, I dan EJA membuat email dan rekening. Hal itu sebagaimana perintah dari CO alias O selaku otak dari penipuan.

“Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, perihal lima tersangka bisa menjalani bisnis email compromise ini karena berkat peran hacker warga Nigeria inisial S yang sampai saat ini masih diburu.

“Melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Hooray Development LTD,” katanya lagi.

Dalam kasus ini disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP, pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 82 dan pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan/atau pasal 3, pasal 5, ayat 1, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ujar Hermawan.

Source link

Exit mobile version