Home Hukum & Kriminal Heboh Oknum Polisi di Bulukumba Diduga Paksa Remaja Ngaku Jadi Kurir Narkoba

Heboh Oknum Polisi di Bulukumba Diduga Paksa Remaja Ngaku Jadi Kurir Narkoba

0

Minggu, 12 Mei 2024 – 14:25 WIB
Bulukumba – Beberapa oknum anggota Polri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah melakukan penganiayaan dan pemaksaan terhadap seorang remaja berinisial IK. Anggota Kepolisian Resort Bulukumba tersebut juga diduga memaksa remaja berusia 16 tahun untuk mengaku sebagai kurir narkoba.

Menurut informasi, korban IK awalnya dikunjungi oleh sejumlah polisi dari Kepolisian Resort Bulukumba. Kemudian, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa berkeliling di Kabupaten Bulukumba. Di dalam mobil, korban IK mengaku bahwa ia diancam dan dipaksa untuk mengaku sebagai kurir narkoba. Namun, meskipun terus dipukuli, korban tetap menolak permintaan polisi hingga akhirnya disiksa dengan cara dipukuli dan ditodong senjata api.

“IK mengaku bahwa meskipun terus dipukuli, ia tetap menolak permintaan aparat kepolisian tersebut. Akhirnya, korban IK dibawa kembali ke tempat ia ditangkap. Kuat dugaan bahwa polisi yang mengancam korban IK adalah Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

“Ia terus memaksa saya untuk mengaku. Tetapi saya tetap tidak mau. Karena saya tidak ingin polisi membawa saya pulang dan menurunkan saya di depan lorong. Baru kemudian dia mengancam saya lagi agar saya tidak menceritakan kepada siapapun dan seolah-olah tidak ada yang terjadi,” ujar IK.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala menyatakan bahwa penangkapan terhadap remaja IK dilakukan karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. IK saat itu diamankan untuk diinterogasi oleh personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Dugaan awalnya remaja IK terlibat dalam kasus narkoba. Sehingga pihak aparat kepolisian mengamankannya untuk diinterogasi,” kata AKP Marala dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Marala juga mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa remaja IK sudah ditangani oleh Propam Polres Bulukumba. Sebab remaja IK telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat diinterogasi kepada Propam.

“IK sudah melaporkan kasusnya ke Propam terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ujarnya.

Marala menyebutkan bahwa kasus ini belum dapat dilanjutkan karena IK belum membuat laporan resmi di SPKT. Namun, pihak Propam telah mengirim surat kepada IK dua kali untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Bulukumba agar personel Satnarkoba yang diduga melakukan penganiayaan dapat segera diperiksa.

“IK diminta segera melaporkan jika mengalami tindakan yang diduga pidana atau penganiayaan, disertai dengan membawa bukti visum,” tambahnya.

Sumber: Tautan Sumber

Source link

Exit mobile version