Home Budaya Kejati Tahan Satu Tersangka Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Kejati Tahan Satu Tersangka Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

0

Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka pembebasan lahan Situ Ranca Gede yang kini dipergunakan sebagai pabrik pada Selasa (14/5/2024). Tersangka tersebut adalah kepala desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan inisial J. Dilaporkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp735 juta dari pembebasan lahan seluas 150 hektar antara tahun 2012 hingga 2023.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hanya sekitar 25 hektar lahan yang merupakan Situ yang dimaksud, dengan nilai sebesar Rp125 juta yang diterima dari seorang bernama JP, yang merupakan anggota tim pembebasan lahan. Dugaan tersebut menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses pembebasan lahan dan digunakan untuk pembangunan serta untuk keperluan staf desa lainnya.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka J didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tipikor. Selanjutnya, tersangka dijatuhi penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang. (Dra/red)

Source link

Exit mobile version