Home Budaya Mantan Dekan FHS Gugat Rektor UNMA: Mengungkap Fitnah dan Kehilangan Jabatan

Mantan Dekan FHS Gugat Rektor UNMA: Mengungkap Fitnah dan Kehilangan Jabatan

0

Mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS), Rizal Rohmatullah menggugat Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten. Gugatan tersebut dilayangkan karena merasa difitnah dan tidak menerima diberhentikan tidak hormat sebagai dekan tanpa proses pembelaan diri.

Rizal menyatakan bahwa setelah difitnah dan karakternya dibunuh melalui narasi di media sosial, ia akhirnya diberhentikan sebagai dekan tanpa proses yang sesuai dengan statuta Unma. Tim pembela mantan Dekan FHS telah menyiapkan gugatan berdasarkan fakta hukum dalam surat pemberhentian tersebut.

Kuasa hukum Dekan FHS menilai pernyataan Rektor Unma dan ketua IKA Alumni Unma dalam media daring sebagai menyesatkan publik karena hanya didasarkan pada keyakinan pribadi, bukan fakta hukum. Mereka meminta bukti-bukti dibahas secara konkrit di persidangan PTUN.

Alumni Prodi Hukum Unma yang juga menjadi kuasa hukum lain dalam kasus ini, meminta agar pihak yang tidak terlibat langsung dalam masalah ini untuk tidak mengeluarkan pernyataan di media tanpa memahami fakta hukum yang sebenarnya. Mereka menyoroti bahwa SK pemberhentian dekan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan.

Fakta-fakta yang tidak terpenuhi dalam pemberhentian dekan tanpa hormat tersebut dapat menyesatkan publik dan menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dasar hukum yang berlaku dan tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.

Source link

Exit mobile version