Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, resmi mengajukan pengunduran diri kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Idris telah mengonfirmasi penerimaan pengunduran diri tersebut dan saat ini surat pengunduran diri Sedka Kota Depok sedang dalam proses.
Idris menyatakan bahwa Sekda Kota Depok telah mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan ia telah menerima pengajuan tersebut. Surat pengunduran diri Sekda Kota Depok akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negeri (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
Idris telah menandatangani surat pengunduran diri Sekda Kota Depok sebagai langkah untuk melindungi status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekda. Menurutnya, tidak menandatangani surat tersebut dapat menyebabkan pelanggaran bagi Sekda sebagai seorang PNS.
Meskipun sudah ditandatangani oleh Idris, surat pengunduran diri Sekda Kota Depok masih perlu restu dari BKN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Idris melakukan langkah ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap status PNS Sekda Kota Depok.
DPP PKS telah merekomendasikan Imam Budi Hartono, Wakil Wali Kota Depok, untuk maju dalam Pilkada Depok mendatang. Rekomendasi tersebut diberikan oleh presiden PKS, Ahmad Syaikhu.