Home Budaya Pilkada Kota Cilegon 2024: Tidak Ada Calon Independen

Pilkada Kota Cilegon 2024: Tidak Ada Calon Independen

0

Perhelatan Pilkada 2024 Kota Cilegon dipastikan tidak akan diikuti oleh calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni.

Menurut Urip, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dapat dilakukan melalui jalur partai maupun independen. Namun, tidak ada yang mendaftar melalui jalur independen dalam periode penyerahan syarat dukungan dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Dengan tidak adanya calon dari jalur independen, maka tahapan verifikasi administrasi dan faktual tidak akan dilakukan seperti pada Pilkada sebelumnya. Urip juga menjelaskan bahwa jika ada calon yang mendaftar, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bagian dari proses seleksi.

Namun, karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur independen, maka perhelatan Pilkada 2024 Kota Cilegon tidak akan dimeriahkan oleh pasangan calon dari jalur tersebut. Sebagai informasi, jika ada calon dari jalur independen, mereka harus menyerahkan dukungan sebanyak 27.588 KTP dari 5 kecamatan di Kota Cilegon.

Semua informasi tersebut disampaikan oleh Urip dalam konferensi pers pada Senin, 13 Mei 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Pilkada 2024 Kota Cilegon akan melibatkan calon Walikota dan Wakil Walikota dari partai-partai politik yang berpartisipasi.

Source link

Exit mobile version